Bantuan Terhadap UMKM Butuh Pengawasan Ketat

20-02-2021 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima saat kunjungan kerja ke Jawa Tengah di Pendopo Istana Mangkunegaran, Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/2/2021). Foto : Nadia/Man

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menilai, program bantuan dari pemerintah bagi pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19 sangatlah efektif untuk membangkitkan sektor terebut. Jika tidak, UMKM dirasa akan kesulitan bangkit dari keterbatasan finansial dan keterbatasan akses untuk bisa mendapatkan pendanaan dari lembaga pinjaman lainnya.

 

“UMKM tidak seperti lembaga badan usaha lainnya, yang mempunyai tingkat kompetensi dan acceptabilitas yang cukup tinggi. Maka, negara harus hadir untuk membangkitkan UMKM, supaya UMKM tetap menjadi instrumen di dalam proses mempertahankan atau bahkan menaikkan PDB dalam masa pandemi ini,” kata Aria Bima di Pendopo Istana Mangkunegaran, Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/2/2021).

 

Terkait pengawasan terhadap bantuan tersebut, apakah tepat sasaran dan tepat penggunaan, Aria Bima menekankan bahwa integrasi data dan big data menjadi kendala yang sulit. Dirinya juga mengingatkan agar Kementerian Koperasi dan UKM membuat suatu skema pendanaan agar tidak terjadi overlapping atau tumpang tindih dengan program pemerintah lainnya.

 

“Integrasi data dari UMKM, tadi yang saya tekankan, model big data memang sangat sulit, maka (terapkan) integrasi data. Jangan sampai mereka terima LPDB, juga terima KUR, atau juga terima permodalan madani. Inilah yang penting, maka Kementerian Koperasi dan UKM harus bisa betul-betul membuat suatu pendataan supaya tidak terjadi tumpang tindih,” tutur politisi PDI-Perjuangan itu.

 

Senada dengan Aria Bima, Anggota Komisi VI DPR RI Mohamad Toha menyatakan bahwa memang perlu dilakukan pengawasan dari pemerintah daerah. Dimana, pemda dapat mengkonsolidasikan dengan RT/RW atau kepala desa agar bantuan tersebut tepat penggunaan juga tepat sasaran. Mengingat, bantuan bagi pelaku UMKM yang diberikan melalui Kementerian Koperasi UKM ini sudah berjalan sehinga butuh pengawasan.

 

“Melalui Kementerian Koperasi dan UKM, bantuan presiden BPUM (Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro, red) yang Rp 2,4 juta itu saya pikir itu menjadi kegiatan ultra mikro. Misalkan pedagang tempe, dengan bantuan Rp 2,4 juta, saya pikir sudah seharusnya berjualan lagi. Oleh karena itu memang perlu pengawasan, dan perlu arahan dari pemda hingga kepala desa supaya yang dapat bantuan bisa diarahkan untuk benar-benar berusaha, tidak hanya untuk membeli rokok atau bayar utang,” tukasnya. (ndy/es)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...